• "KREP" adalah perusahaan yang menjalankan berbagai unit usaha dan menawarkan program kemitraan • "Mitra" adalah individu atau badan hukum yang menjalin kerjasama kemitraan dengan KREP • "Unit Usaha" adalah seluruh lini bisnis yang dioperasikan oleh KREP • "Perjanjian Kemitraan" adalah kesepakatan tertulis antara KREP dan Mitra • "Wilayah Operasional" adalah area geografis yang ditetapkan untuk kegiatan kemitraan
• Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang sah berdasarkan hukum Indonesia • Berusia minimal 21 tahun untuk perorangan • Memiliki kemampuan finansial yang memadai sesuai ketentuan masing-masing unit usaha • Tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang dapat merugikan reputasi KREP • Memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional dan etis
• Fotokopi KTP/Identitas yang masih berlaku • NPWP (jika ada) • Akta Pendirian dan dokumen legalitas (untuk badan hukum) • Surat keterangan domisili usaha • Laporan keuangan atau bukti kemampuan finansial • Pas foto terbaru • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan unit usaha spesifik
• Mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis dari KREP • Menggunakan nama, merek, dan sistem operasional KREP sesuai ketentuan • Memperoleh dukungan marketing dan promosi • Mendapatkan pasokan produk/layanan dengan harga mitra • Memperoleh perlindungan wilayah operasional (jika berlaku) • Mendapatkan update produk dan sistem terbaru • Memperoleh dukungan teknis dan konsultasi bisnis
• Membayar biaya kemitraan dan fee yang telah disepakati • Mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan KREP • Menjaga kualitas produk dan layanan sesuai standar KREP • Melaporkan perkembangan usaha secara berkala • Menjaga kerahasiaan informasi bisnis KREP • Tidak menjalankan usaha sejenis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan • Mengikuti program pelatihan dan pengembangan yang diwajibkan • Memelihara fasilitas dan peralatan dalam kondisi baik
• Biaya pendaftaran dan administrasi • Modal awal sesuai ketentuan masing-masing unit usaha • Fee royalty atau sharing profit sesuai kesepakatan • Biaya pelatihan dan sertifikasi
• Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati • Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sesuai ketentuan • Semua pembayaran dilakukan melalui rekening resmi KREP
• Pelatihan dasar wajib untuk semua mitra baru • Pelatihan lanjutan dan update sistem • Workshop dan seminar pengembangan bisnis • Sertifikasi kompetensi
• Bantuan setup awal operasional • Dukungan marketing dan promosi • Konsultasi bisnis berkelanjutan • Support teknis
• Mitra wajib mempertahankan standar kualitas yang ditetapkan KREP • Mengikuti prosedur operasional standar (SOP) • Menjaga kebersihan dan penampilan outlet/tempat usaha • Memberikan pelayanan prima kepada pelanggan
• KREP berhak melakukan inspeksi dan evaluasi secara berkala • Mitra wajib memberikan akses untuk kegiatan monitoring • Perbaikan wajib dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian
• Mitra diizinkan menggunakan merek dan logo KREP sesuai guideline • Dilarang mengubah atau memodifikasi materi promosi tanpa persetujuan • Penggunaan merek terbatas pada wilayah dan periode kemitraan
• Mengikuti strategi pemasaran yang ditetapkan KREP • Berpartisipasi dalam program promosi bersama • Tidak melakukan aktivitas promosi yang dapat merugikan KREP
• Mitra wajib menjaga kerahasiaan semua informasi bisnis KREP • Dilarang membocorkan formula, resep, atau metodologi kepada pihak ketiga • Kewajiban kerahasiaan berlanjut meski kemitraan berakhir
• Pelanggaran ringan: teguran tertulis dan pembinaan • Pelanggaran sedang: denda dan program perbaikan • Pelanggaran berat: pemutusan kemitraan
• Teguran tertulis • Denda sesuai ketentuan • Pembatasan hak mitra • Pemutusan kemitraan sepihak
• Sengketa diselesaikan melalui musyawarah mufakat • Jika tidak tercapai kesepakatan, dilakukan mediasi
• Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi akan diselesaikan melalui arbitrase • Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia • Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri sesuai domisili KREP
• Bencana alam, perang, pandemi, atau kejadian luar biasa lainnya • Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi operasional bisnis • Kondisi di luar kendali kedua belah pihak
• Pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 hari • Dokumentasi dan bukti yang memadai • Penyesuaian kewajiban sesuai kondisi
• Habis masa berlaku tanpa perpanjangan • Kesepakatan kedua belah pihak • Pemutusan sepihak karena pelanggaran berat • Keadaan kahar yang berkepanjangan
• Pengembalian semua materi dan aset KREP • Penyelesaian kewajiban finansial • Tidak menggunakan nama dan merek KREP • Menjaga kerahasiaan informasi
• KREP berhak mengubah syarat dan ketentuan dengan pemberitahuan tertulis • Perubahan berlaku setelah sosialisasi yang memadai
• Semua komunikasi resmi dilakukan secara tertulis • Pemberitahuan dianggap sah jika disampaikan sesuai alamat yang tercatat
• Syarat dan ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia • Jika ada terjemahan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku
Dengan menandatangani perjanjian kemitraan, Mitra dinyatakan telah membaca, memahami, dan
menyetujui seluruh syarat dan ketentuan ini. Syarat dan ketentuan ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian kemitraan.
Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi mengenai syarat dan ketentuan ini, silakan hubungi
tim kemitraan KREP.